Uji Coba Narkoba Teddy Minahasa, Pakar BNN Mengatakan Asal Usul Sabu Bisa Diuji.

Koordinator Kelompok Ahli Badan Pemberantasan Narkoba Nasional (BNN) Komgen Paul (Bern) Ahuel Lotan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Inspektur Paul Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin. . (3 Juni 2023)).

Ahoel Lotan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa obat-obatan dapat disaring melalui tes laboratorium untuk mengetahui asalnya.

Awalnya, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hatman Faris, meminta Ahoel mengutip kasus yang terbukti 40 kg sabu yang diperoleh dari Bukittinggi disita, 35 kg dimusnahkan dan sisanya 5 kg disimpan di kantor pengacara. kantor. Namun, muncul kecurigaan bahwa dia membawa 5 kg sabu ke Jakarta.

“Terkait sumber narkoba, 40kg ditemukan di Bukitinggi, 35kg dibakar dan 5kg disimpan di Kejaksaan. Namun, ada klaim 5kg dibawa ke Jakarta,” kata Houtman Paris. pengadilan.

Houtman juga menanyakan cara apa yang harus ditempuh Paris untuk memastikan sabu yang ada di Jakarta sama dengan sabu yang disimpan di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

“Apakah perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa narkoba yang ada di Jakarta sama dengan yang disimpan di Kejaksaan Negeri Bukittinggi?” tanya Houtman.

Bisa dilakukan uji lab, jelas Ahoel. Dia mengatakan setiap obat memiliki sesuatu yang disebut tanda tangan obat yang menyebabkannya.

Tanda tangan obat adalah sidik jarinya, dan tes laboratorium dapat mengetahui apakah metamfetamin yang dikecualikan berasal dari metamfetamin yang sama.

“Bisa melalui uji laboratorium atau tanda tangan obat. Selain itu, obat memiliki sidik jari baik itu produk yang sama maupun bahan yang berbeda,” ujarnya.

Sekedar informasi, Inspektur Teddy Minahasa adalah salah satu dari tujuh nama terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Keenam terdakwa lainnya adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif dan Muhamad Nasir.

Sabu-sabu yang disebutkan dalam kasus ini merupakan barang bukti kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polsek Bukit Tinggi dengan berat total 41,3 kg.

JPU dalam kasus ini mengungkapkan, Teddy Minahasa, dalam kapasitasnya sebagai Kapolres Bukittinggi, dua kali meminta AKP Dudi Prawaranigara untuk mengecualikan sejumlah barang bukti sabu.

Upaya terakhir Teddy adalah pada 20 Mei 2022, saat ia dan Dodi menghadiri jamuan makan di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu, Teddy meminta Dody mengubah 10 kg barang bukti sabu menjadi tawas.

Meski ditolak, Teddy akhirnya mengabulkan permintaan Dodi.

Akhirnya Dodi menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa kemudian diminta mencarikan diskon, katanya mau menjual barang bukti narkoba berupa sabu.

Permintaan itu ditujukan kepada Linda Pogiazzotti, yang dikenal sebagai Anita Cebu, pengedar narkoba.

Melalui komunikasi tersebut, tercapai kesepakatan untuk melakukan perdagangan sabu di Jakarta.

Teddy lantas meminta mantan Kapolres Bukittinggi, Dudi Prawiranegara, untuk menangani Linda.

Linda kemudian menyerahkannya ke Tanjung Priuk Kumpul Kasranto, mantan Kapolsek Kali Barrow.

Kumpul Kasranto kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang bertugas mengantarkan narkoba kepada Muhammad Nasir sebagai pengedar. “Pada tanggal 28 Oktober, terdakwa bertemu dengan saksi Jantu P. Setumorang di Kampung Bahari. Saksi Jantu P. Setumorang menunjukkan rekening BCA atas nama Luthfi Al-Hamdan. Saksi Jantu P. Setumorang langsung memesan Narkoba jenis Sabu. ” Jaksa membacakan dakwaan Muhammad Nasser di persidangan, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 55 (1) ayat 1 KUHP Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, Pasal 55 (1) Ayat 1 KUHP.