Jokowi Mengakui Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Menunda Pilkada Menuai Kontroversi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menampik bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pilkada 2024 menimbulkan kontroversi.

Hal itu disampaikan Senin (3/6/2023) setelah Presiden meninjau implementasi Rencana Pendanaan Rantai Suplai Pangan Koperasi di Pondok Pesantren Al-Itifak Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Ini debat yang menimbulkan pro dan kontra,” kata Presiden.

Presiden mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN tersebut.

KPU telah menerima salinan resmi putusan tersebut dan kini telah menyiapkan memori kasasi.

“Pemerintah juga mendukung imbauan KPU”, katanya.

Presiden mengatakan komitmen pemerintah terhadap pemilihan umum tetap tidak berubah.

Dengan demikian, anggaran penyelenggaraan pemilu sudah dipersiapkan dengan baik.

“Ya, sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa komitmen pemerintah pada tahapan pemilu ini sudah berjalan dengan baik. Anggaran sudah disiapkan dengan baik dan saya harap tahapan pemilu tetap berjalan.”

Anggota DPR KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah telah berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan pada Februari 2024.

“Presiden sudah berkali-kali menegaskan dukungannya untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan pelaksanaannya sesuai konstitusi,” kata Jaleswari, Jumat (3 Maret 2023).

“Sejauh ini pemerintah berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan federasi,” ujarnya.

Ia mengatakan pemilu rutin digelar Demokrat setiap lima tahun sekali. Karena itu, dia meminta semua partai politik untuk mendukung pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya.

“Pemerintah akan tetap memberikan fasilitas dan dukungan untuk pelaksanaan tahapan pemilu yang telah ditentukan oleh federasi,” ujarnya.

Penonton menuntut untuk tetap tenang dan baik hati. Hindari memprovokasi informasi atau gerakan yang memperumit suasana hati.

“Percayalah KPU akan mengambil langkah terbaik. Universitas harus tetap berfungsi semaksimal mungkin, bekerja mandiri, profesional dan jujur, serta tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya.”

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Partai Prima dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja memutuskan KPU menunda pilkada.

Gugatan terhadap pihak KPU diketahui Kamis (2/3/2023) diajukan oleh pihak Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi kepengurusan partai yang merangkum hasil verifikasi administrasi caleg partai yang mencalonkan diri.

Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU, pemrakarsa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi fakta.

“Setelah pengumuman putusan ini, sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024 tidak dilaksanakan dan para terdakwa yang tidak melaksanakan tata cara pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan dan 7 bulan dipidana. (7) Pekerjaan” diputuskan.